Jadi Korban Dugaan Kejahatan Fraud, PT Asuransi Jiwa Astra Tempuh Jalur Hukum

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., meluruskan pemberitaan terkait keluhan sejumlah nasabah di beberapa media yang merugikan PT Asuransi Jiwa Astra.

Otto Hasibuan menegaskan pemberitaan yang menyebut seakan-akan PT Asuransi Jiwa Astra ingkar janji atau tidak bertanggungjawab terhadap nasabahnya adalah tidak benar.

"Jadi kehadiran kami di sini untuk menjelaskan beberapa hal sehubungan dengan pemberitaan di mass media selama ini yang sungguh-sungguh merugikan nama baik PT Asuransi Jiwa Astra," kata Otto Hasibuan saat jumpa pers di Senayan Avenue VVIP Room Jalan Asia Afrika Pintu XI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1/2023).

Ia menekankan PT Asuransi Jiwa Astra merupakan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi sangat baik.

"Jadi tidak benar PT Asuransi Jiwa Astra seakan-akan ingkar janji atau tidak bertanggungjawab terhadap polis yang dikeluarkannya pada nasabah," tandasnya.

"Apalagi katanya ada 24 pemegang polis yang tidak mendapatkan hak-haknya," imbuhnya.

Otto Hasibuan mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah para nasabah itu yang membatalkan polis. Dengan alasan PT Asuransi Jiwa Astra tidak mengirimkan polis.

"Jadi katanya mereka sudah bayar premi kepada PT Asuransi Jiwa Astra. Tetapi PT Asuransi Jiwa Astra tidak mengirimkan polis kepada mereka," beber Otto Hasibuan.

"Memang di dalam ketentuan kalau memang polis tidak dikirimkan mereka dalam hal ini nasabah bisa membatalkan polis. Tetapi tidak benar seperti itu kejadiannya," imbuhnya.

Otto Hasibuan menyatakan PT Asuransi Jiwa Astra memiliki data-data dan sudah memverifikasi apa yang sesungguhnya terjadi.

Bahkan sambung Otto Hasibuan, PT Asuransi Jiwa Astra langsung bersikap tegas dan langsung menerjunkan timnya ke masyarakat untuk mengecek apa yang sesungguhnya terjadi.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life).

Dugaan Tindakan Fraud

Otto Hasibuan lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi secara rinci terhadap dokumen agen atau mitra pemasar dan nasabah yang dilakukan Manajemen PT Asuransi Jiwa Astra, ditemukan dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.

"Ternyata kita melihat ada dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa merugikan PT Asuransi Jiwa Astra dan mungkin juga merugikan nasabah," papar Otto Hasibuan.

"Ini yang kita lihat dan temukan. Kalau ada fraud kita ingin melihat. Apakah dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan pihak-pihak lain."

Karena adanya fraud, lanjut Otto Hasibuan, ada pemalsuan-pemalsuan dokumen.

"Umpamanya polis. Polis ini kan diserahkan olah perusahaan kepada pihak nasabah. Tentunya nasabah mengisi semua data-datanya dari pada polis itu. Semua ini sudah dikirimkan oleh perusahaan kepada nasabah," bebernya.

"Polis yang dimaksudkan telah ditulis dan ditandatangani oleh si nasabah," tambahnya.

"Setelah kita lihat ternyata ada beberapa polis yang kembali. Memang kita lihat karena nama-nama daripada alamat-alamat nasabah," sambungnya.

PT Asuransi Jiwa Astra kemudian mendalami kenapa itu bisa terjadi apa motifnya. "Ini yang sedang kita selidiki. Karena kita juga tidak mau nasabah rugi. Tidak mau juga perusahaan rugi," ujar Otto Hasibuan.

Oleh karena itu, kata Otto Hasibuan, PT Asuransi Jiwa Astra menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Agar kasus seperti ini jangan terulang lagi kasus-kasus seperti ini. Buat PT Asuransi Jiwa Astra, juga untuk melindungi nama baik dunia perasuransian di Indonesia," ucap Otto Hasibuan.

"Karena kita tahu praktik seperti ini tidak baik. Tidak baik untuk perusahaan, pemerintah dan nasabah," tambahnya.

Atas dasar itu, lanjut Otto Hasibuan, PT Asuransi Jiwa Astra telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 18 Januari 2023. "Untuk diusut tuntas," tukasnya.

Otto Hasibuan menegaskan nasabah memang wajib mendapatkan haknya. Dan perusahaan asuransi khususnya PT Asuransi Jiwa Astra pasti melindungi dan bertanggungjawab atas semua hal itu.

"Karena klien kami ini PT Asuransi Jiwa Astra sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai perusahaan yang memiliki reputasi sangat baik," tutur Otto Hasibuan..

"Tidak mungkin dia merugikan nasabahnya dengan cara seperti itu. Jadi intinya, PT Asuransi Jiwa Astra akan selalu bertanggung jawab untuk melindungi nasabah."

Tak hanya itu, kata Otto Hasibuan, kliennya juga bertanggungjawab melaksanakan segala kewajiban-kewajiban kalau memang oleh hukum diwajibkan untuk itu.

"Jadi karena kami sudah laporkan kasus ini ke Mabes Polri kami mengimbau dan berharap kepada seluruh nasabah bersabar menunggu hasil dan penyelidikan kasus ini," imbaunya.

Usut Tuntas

Otto Hasibuan kembali menegaskan bagi yang merasa dirugikan secara hukum dipersilahkan menempuh jalur hukum. Tidak perlu melakukan cara-cara di luar hukum.

"Artinya perusahaan asuransi concern, konfirm dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi selama ini.  Jadi kalau ada nasabah merasa dirugikan, silahkan saja proses hukum. Kan ada kepolisian, ada pengadilan dan sebagainya," ujar Otto Hasibuan.

"Yang ingin kita sampaikan adalah benar-benar bahwa PT Asuransi Jiwa Astra ingin mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini. Jangan di balik. Bukan PT Asuransi Jiwa Astra berupaya melakukan perbuatan yang merugikan nasabah," tambahnya.

"Jadi kita harus sama-sama untuk membereskan ini," lanjutnya.

Otto Hasibuan memastikan PT Asuransi Jiwa Astra bertekad menuntaskan kasus ini secara hukum.

"Tetapi komitmen bisnis PT Asuransi Jiwa Astra selalu melindungi nasabahnya dan bertanggungjawab untuk semua pertanggungjawaban polis yang sudah dikeluarkannya," pungkas Otto Hasibuan.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])