Nusantaratv.com - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyampaikan dukacita atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke ibu dan ayah Yosua. Putri mengaku dirinya sebagai seorang ibu, turut merasakan duka keluarga yang kehilangan anak.
"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak," ujar Putri kala sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2022).
Putri pun menyampaikan permohonan maaf. Putri juga mendoakan ibu dan ayah Yosua dikuatkan hatinya oleh Tuhan.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," kata dia.
Putri mengaku siap menjalani persidangan ini dengan ikhlas dan tulus. Ia berharap peristiwa ini dapat terungkap.
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap," kata dia.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo pun didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.