Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami masalah kesehatan jiwa. Pengacara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga sikap Putri hanya pura-pura.
"Itu bagian daripada obstruction of justice jadi pura pura terganggu jiwanya atau pura-pura terguncang atau depresi, yang meninggal kan anaknya klien saya, emang kenapa dia terguncang, suami bukan, apa bukan, pacar bukan loh kok terguncang," ujar Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Ia kemudian membandingkan kondisi orang tua Brigadir J. Menurut dia, orang tua Brigadir J pun saat ini sudah bisa beraktivitas dan menerima kepergian putranya.
"Sedangkan klien saya aja bapak ibunya sudah tidak terguncang lagi, sudah ikhlas dia, sudah bisa ke gereja, sudah bisa ke pasar, ke Jambi, kok kawan ini terguncangnya kelamaan emang dia siapa," papar dia.
Kamaruddin menganggap sikap diamnya Putri Candrawathi merupakan bentuk kejahatan. Untuk itu, dia mengancam akan kembali melaporkan Fedy Sambo dan istri atas dugaan kebohongan.
"Itu bagian dari pada kejahatan, makanya saya ultimatum kalau dia tidak bertaubat besok (hari ini) saya penjarakan dia, termasuk Ferdy Sambo, saya penjarakan lagi dalam dugaan kebohongan," kata dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyoroti pendampingan klinis yang didapat Putri. Dia mengatakan seharusnya Putri mendapat pendampingan psikiater bukan psikologi klinis.
"(kalau stress) Kenapa dikasih psikologi klinis, yang dia perlu kan psikiater supaya dia dikasih obat supaya stresnya hilang. Buktinya kemarin ketika Sambo ditangkap dia bisa sehat ke Mako Brimob, kemudian dia menyuap LPSK, berarti kan dia normal dong, buat laporan dilecehkan bisa dia, kok ketika diperiksa jadi terguncang," jelasnya.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap dari pemeriksaan didapatkan hasil bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
LPSK juga mengungkap hasil-hasil lain usai LPSK memeriksa psikologis dari Putri. Menurut LPSK, hasil pertama adalah Putri tidak cukup memadai untuk memberikan keterangan.
"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).