Nusantaratv.com - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebelumnya membuat kebijakan soal sistem pendidikan di Indonesia. Kali ini, ia menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2024 soal kurikulum pada pendidikan PAUD, SD, dan Pendidikan Menengah.
Pramuka disebutkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai kebutuhan, bakat, potensi, dan minat para peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai diberlakukan 26 Maret 2024.
Namun, kabar mengenai kebijakan itu menuai pro kontra dari berbagai kalangan, salah satunya disampaikan Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil yang menolak kebijakan tersebut.
“Bismillah, KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA BARAT MENOLAK ATAS DIKELUARKANNYA PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 12 TAHUN 2024,” tulis Atalia sebagai caption unggahannya dikutip Selasa, 2 April 2024.
“Atalia Praratya, Ketua Kwarda @pramukajabar,” pungkasnya.
Dalam postingannya tersebut, Atalia juga menunjukkan beberapa potret, di antaranya ada surat pernyataan hingga sebagian kegiatan dari anak-anak Pramuka.
Sekedar informasi tambahan, Atalia Praratya tidak hanya sebagai istri dari Ridwan Kamil, juga merupakan ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat.