Istri Pergi Kerja, Suami di Subang Malah Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun Sampai Hamil

Nusantaratv.com - 10 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria inisial IL (37) warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan. Tak tanggung-tanggung korbannya merupakan anak tiri dari pelaku.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Subang usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga korban hamil 7 bulan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku masih berstatus suami istri bersama dengan sang ibu korban. Ibu korban sendiri memiliki aktivitas kerja yang bertemunya sangat terbatas.

"Pelaku ini ayah tiri dari korban, pelaku menikah dengan ibu korban kurang lebih 15 tahun yang lalu," ujar Sumarni, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, tersangka sudah menyetubuhi korban yang berinisial NA (17) sejak tahun 2018 lalu dan melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali. Korban pun diancam oleh pelaku untuk tak melaporkan aksi bejatnya kepada ibu korban.

"Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya," jelas dia.

Sumarni pun menjelaskan, pelaku IL tersebut selalu muncul hasrat ingin menyetubuhi saat melihat korban. Pasalnya, ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

"Setiap melihat korban, pelaku selalu muncul hasrat birahi. Nah karena kebetulan juga ibu korban dan istrinya ini bekerja jadi mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang. Sehingga, ketika pelaku melihat si korban yang bersangkutan langsung muncul hasrat," papar dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku hingga hasil USG dari kehamilan korban.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Sumarni.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close