Nusantaratv.com - Seorang perempuan AP (34) di Bali jadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu setalah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya di media sosial.
Suami AP, Lettu Ckm drg MHA merupakan seorang dokter di TNI AD. AP mengunggah jika suaminya berselingkuh dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.
Tetapi AP kini justru menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus menyusui.
Sementara, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan terhadap Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
“Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani, dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang,” kata Kolonel Cpm Unggul dikutip dari Instagram @fakta.indo Sabtu, 13 April 2024.
Diketahui, pasal karet dalam UU ITE kerap disalahgunakan untuk menjerat individu demi membungkam kritik.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya pernah menyampaikan bahwa imbas dari pasal karet di UU ITE bisa membuat masyarakat saling melaporkan satu sama lain. Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada DPR agar pasal karet tersebut direvisi atau dihapus.