Istri Dibunuh Suami, Awalnya Pelaku Bilang Korban Mati Tersedak Bakso

Nusantaratv.com - 09 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Suami inisial RD (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di Desa Kertasari, Kabupaten Bekasi. Modusnya, korban disebut pelaku seolah tewas akibat tersedak bakso. RD tega membunuh istri dengan dalih kesal lantaran kerap dicaci maki.

"Untuk motifnya, karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan menurut pelaku korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku, sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Di sisi lain, pelaku menuding korban sering berutang kepada orang lain. Pelaku merasa kesal lantaran korban tak pernah minta izin.

"Menurut pengakuan pelaku, korban sering meminjam uang kepada orang lain tanpa seizin pelaku sehingga pelaku kesal terhadap korban," kata Twedi. 

Diketahui peristiwa itu terjadi, Jumat (5/5/2023). Awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut pada Jumat pagi.

"Awalnya pada 5 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban marah dengan pelaku di mana pelaku masih tertidur dan sekitar jam 07.30 pelaku berantem dengan korban," kata Twedi

Dia mengatakan korban hendak pergi dari rumah bersama anaknya. Kala terlibat adu mulut, lanjut Tweddy, pelaku mengajak korban ke kamar tempat korban dibunuh.

"Di mana korban hendak pergi dari rumah dan membawa anak. Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut," jelas Tweddy.

Percekcokan ini berbuntut panjang. Pelaku gelap mata hingga mencekik korban.

"Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal. Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso," kata Tweddy.

Kasat Reskrim Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menyebut RD terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang, sehingga melakukan aksi kejinya. Dia menyebut korban sering memakinya.

"Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close