Istana Klarifikasi Isu Presiden Jokowi Terbitkan Perpu Pilkada

Nusantaratv.com - 21 Agustus 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait dengan spekulasi yang beredar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada.

Hasan mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan Perpu tersebut.

"Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan, pihaknya masih mengikuti pembahasan undang-undang di DPR terkait dengan persyaratan calon kepala daerah yang akan tampil pada kontestasi Pilkada 2024.

Dia menambahkan, jika 'bola'-nya kini berada di tangan DPR, dan segala hal teknis terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang atau penerbitan perpu lebih baik ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif tersebut.

"Kami ikuti saja sekarang, yang ada adalah pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," jelasnya.

Kendati terdapat pembahasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai perpu, kata Hasan, Pemerintah belum mengambil langkah untuk menerbitkannya.

Dengan pernyataan ini, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum diputuskan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close