Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompolnas Senang

Nusantaratv.com - 31 Mei 2023

Irjen Teddy Minahasa saat sidang etik. (Net)
Irjen Teddy Minahasa saat sidang etik. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang itu.

"Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian," ujar Yusuf kepada wartawan, usai sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Hasil sidang etik sendiri, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Yusuf memandang, sidang yang digelar sudah kredibel dan profesional sesuai dengan indikator aspek yang ada.

"Kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan sekaligus penilaian, menganggap bahwa sidang yang dilakukan ini sudah menunjukkan kredibilitasnya, dari aspek putusan, dan aspek lainnya," kata dia.

Pihaknya pun mengapresiasi mengapresiasi terkait jalannya persidangan.

"Kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," kata dia.

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan di persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia," imbuhnya.

Diketahui, Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan tersebut lalu dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close