Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo diduga memerintahkan ajudannya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Penembakan) Yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Penetapan tersangka terhadap Sambo dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Sigit.
Sampai berita ini dibuat, konferensi pers masih dilaksanakan.