Irjen Napoleon Ngaku Salah Gebuki-Lumuri Tinja Kace, Namun..

Nusantaratv.com - 28 Juli 2022

Irjen Napoleon Bonaparte. (Detikcom)
Irjen Napoleon Bonaparte. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bersalah menganiaya terdakwa penistaan agama, Muhammad Kace. Napoleon awalnya ditanya oleh hakim mengenai dua perbuatannya kepada Kace. Dalam kasus tersebut, Napoleon melumuri tinja ke wajah Kace serta mendorongnya ketika berada di rumah tahanan. Ini terungkap berdasarkan CCTV yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim lalu bertanya apakah jenderal polisi bintang dua itu merasa bersalah sudah melakukan hal demikian.

"Saudara merasa bersalah enggak atas perbuatan saudara itu?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Bersalah," jawab Napoleon.

Napoleon pun mengaku bahwa apa yang dilakukannya telah mengganggu dan melukai perasaan Kace. Namun, menurutnya itu terjadi akibat perbuatan Kace sendiri. Kace diduga telah menistakan Nabi Muhammad SAW di hadapan Napoleon.

"Sebagai manusia apa yang saya lakukan itu sebetulnya juga telah mengganggu, melukai perasaannya si Kace. Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya," kata Napoleon.

Walau demikian, Napoleon berujar bahwa dirinya siap menerima apapun keputusan hakim atas kasus ini.

"Keputusan Yang Mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi," jelasnya.

Napoleon diduga menganiaya serta melumuri wajah terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan tinja. Setidaknya hal itu telah diungkap saksi yang merupakan eks penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Herli Gusjati Riyanto dalam persidangan.

Di surat dakwaan disebutkan Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Napoleon didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close