Nusantaratv.com - Mabes Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengumuman tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Sambo menjadi tersangka, lantaran diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Hingga berita ini dibuat, konferensi pers masih digelar.