Nusantaratv.com - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap peran penting Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) Polri dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Agung membeberkan bagaimana Baintelkam bergerak, sampai akhirnya Timsus Polri bisa menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Agung awalnya menyampaikan kesadarannya akan kinerja tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat sorotan. Ia sadar bahwa Timsus Polri dinilai tidak bergerak untuk mengungkap tabir misteri kasus tewasnya Brigadir J.
"Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation. Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agung memaparkan, sesungguhnya selama ini Timsus terus bergerak menelusuri apa yang sesungguhnya terjadi. Namun, lanjutnya, pengusutan itu sempat terkendala lantaran pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak profesional.
"Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata dia.
Selama satu minggu Timsus bergerak, informasi kemudian datang dari Baintelkam Polri. Badan intelijen Polri itu menemukan bahwa sejumlah personel polisi mengambil dan merusak CCTV di lokasi kejadian.
"Selama 1 minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," jelas Agung.
Dari informasi Baintelkam itulah kemudian Itwasum bergerak. Itwasum Polri langsung membuat surat perintah gabungan untuk memeriksa 56 personel Polri yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan DivPropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," tutur Agung.
Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 56 polisi itu, 31 di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Kapolri, kata dia, pun langsung memerintahkan agar 11 di antaranya ditempatkan secara khusus di Mako Brimob, Depok.
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri atau KEPP. Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.
Pemeriksaan mendalam juga kemudian terus dilakukan, terutama terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Agung mengungkapkan, dari pemeriksaan khusus itu, akhirnya Bharada E menyingkap yang sebenarnya terjadi, termasuk siapa saja yang terlibat.
"Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Agung.
Dari pengakuan Bharada E, Timsus lalu memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara mendalam. Hasilnya, Timsus pun menemukan bukti yang cukup bahwa Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana.
"Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.