Nusantaratv.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta lakukan sejumlah persiapan untuk mendukung kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 di Jakarta. Fasilitas khusus telah disiapkan untuk menjamin kelancaran pemeriksaan keimigrasian bagi delegasi KTT ASEAN di tengah tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi Soekarno-Hatta menempatkan fasilitas khusus tersebut di Terminal 3 Internasional dan Commercial Important Person (CIP) Terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami menyediakan sejumlah fasilitas untuk menyambut kedatangan tamu dan delegasi ASEAN ke-43, diantaranya; 1. Penyediaan perangkat Mobile Unit Border Control Management (Mobile BCM) khusus untuk delegasi setingkat kepala negara /menteri, serta konter pemeriksaan khusus delegasi KTT ASEAN di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Fasilitas ini perlu disediakan untuk menunjang pemeriksaan para delegasi di tengah tingginya lalu lintas penumpang reguler,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Sebagai gerbang utama dan tersibuk di Indonesia, Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta telah berpengalaman dalam menyediakan fasilitas khusus pada setiap perhelatan internasional. “Kami cukup berpengalaman dalam menyediakan pelayanan keimigrasian pada ajang internasional di Indonesia. Khusus untuk KTT ASEAN ke-43, Imigrasi Soekarno-Hatta mempersiapkan layanan keimigrasian yang diduplikasi dari pelayanan KTT G-20 pada tahun 2022 lalu,“ kata Tito.
Di tempat berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan selama pelaksanaan KTT ASEAN, pengawasan keimigrasian juga diperketat untuk menghalau masuknya orang asing yang berbahaya dan berpotensi mengganggu jalannya KTT ASEAN di Jakarta.
“Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan, orang asing yang masuk ke Indonesia adalah orang asing yang bermanfaat, memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki keperluan yang sesuai dengan izin tinggalnya, serta tidak tidak masuk dalam daftar cegah dan tangkal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kedatangan orang asing yang berpotensi mengganggu kemanan dan kelancaran KTT ASEAN,” kata Silmy.
Tidak hanya mempersiapkan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta rupanya juga menerapkan sejumlah kebijakan internal. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN. “Saat ini kami memberlakukan Work From Home (WFH) bagi pegawai yang bertugas di Bidang Tata Usaha, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, dan Bidang Itelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pada ketiga bidang tersebut, pelaksanaan WFH dilakukan dengan rasio 50:50 sehingga fungsi keimigrasian di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dapat tetap berjalan,” papar Tito.
Tito menegaskan sistem kerja WFH tidak diberlakukan pada seluruh bidang. Pengecualian diberlakukan kepada Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian tetap bersiaga 100% di kantor / Work From Office. Hal ini diputuskan mengingat tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta, serta tingginya permohonan paspor dan izin tinggal.
Kelancaran penyelenggaraan KTT ASEAN amat erat kaitannya dengan kondisi lalu lintas serta polusi yang saat ini tengah menjadi perhatian. Untuk itu Tito mengimbau pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menggunakan transportasi public salah satunya fasilitas bus jemputan yang telah disedikan kantor.
“Untuk mengurangi polusi dan mengurai kemacetan di DKI Jakarta, kami menghimbau agar seluruh pegawai menggunakan kendaraan umum atau memaksimalkan bus jemputan kantor. Saat ini Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyediakan 11 mini bus yang beroperasi di Jakarta dan Kota Tangerang,” jelas Tito.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, penerapan sistem kerja WFH/WFO diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-13.OT.02.02 Tahun 2023 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.