Ini Ucapan Bripda IM Sebelum Tak Sengaja Tembak Mati Bripda ID

Nusantaratv.com - 01 Agustus 2023

Bripda IDF. (Net)
Bripda IDF. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bripda ID alias IDF tewas tertembak senjata api (senpi) ilegal yang dipegang Bripda IM alias IMS. Bripda IM sempat mengucapkan sebuah kalimat sebelum senpi meletus serta mengenai Bripda ID.

"Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata. 'Saya punya senjata', nggak sengaja dia menarik pelatuk," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam jumpa pers di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).

Kombes Surawan menjelaskan hal itu saat ditanya tujuan Bripda IM mengeluarkan senpi hingga meletus dan membuat Bripda ID tertembak hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Dia mengatakan pistol dikeluarkan Bripda IM dari tasnya dan sudah dalam kondisi terkokang.

"Senjata itu dikeluarkan dari dalam kondisi sudah terkokang terisi peluru sehingga tidak sengaja dia menarik pelatuk kemudian meletus senjatanya," jelas dia. 

Ia menampik anggapan terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan Bripda IM kepada Bripda ID. Dia menduga Bripda IM teledor soal prosedur dalam memegang senpi.

Berdasarkan pemeriksaan, Bripda IM mengaku hanya ingin menunjukkan senpi tersebut kepada Bripda ID. Tapi secara tidak sengaja pelatuk senpi tertarik hingga meletus.

"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," kata dia.

Di samping Bripda IM, penyidik menetapkan Bripka IG sebagai tersangka. Bripka IG merupakan pemilik senpi rakitan ilegal yang dipegang Bripda IM dalam insiden tersebut.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kini Bripda IM serta Bripka IG dalam penempatan khusus (patsus). Keduanya punya akan diproses secara etik oleh Komisi Etik Polri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close