Nusantaratv.com - Polisi meringkus YA (31), pelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun, di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap, YA ialah teman dekat ibu korban berinisial SS.
YA dihadirkan polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). YA terlihat mengenakan baju berwarna oranye.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pihak Polsek Pancoran yang menerima informasi adanya balita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa. Polisi lantas mengantongi ciri-ciri pelaku yang membawa korban ke rumah sakit dari hasil interogasi pihak rumah sakit dan rekaman CCTV.
"Berdasarkan olah TKP, interogasi, dan atas persetujuan ibu korban, maka korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan visum dalam atau autopsi. Kemudian pada saat bersamaan, Kasatreskrim dan Kapolsek Pancoran memimpin langsung pengejaran atau pencarian seorang laki-laki yang membawa korban ke RS. Akhirnya didapatkan YA di rumahnya di Cilangkap, Depok, jam 00.00, hari Minggu (4/12/2022)," ujar Ade Ary.
Ade Ary membeberkan hasil visum menunjukkan bahwa terdapat retakan pada tulang tengkorak korban. Selain itu, kaki kiri korban mengalami memar.
"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm. Kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2 cm, 0,7x0,5 cm. Kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, pelaku mengatakan korban sempat mengalami benturan di kepala sebanyak tiga kali sebelum ditemukan meninggal dunia. Bukan hanya itu, pelaku sempat menginjak kaki kiri korban karena korban tak kunjung berhenti menangis.
"Karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik, akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi. Setelah dibersihkan, korban masih menangis, dilempar oleh YA ke arah kasur, namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai," papar Ade.
"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, Ya merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban. Kemudian oleh YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, untuk dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang, diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," imbuhnya.
Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah pakaian korban, susu korban, bedak korban, dan sandal korban.
Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Orang yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.