Ini Syarat Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran

Nusantaratv.com - 06 April 2022

Kereta api. (Net)
Kereta api. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan syarat perjalanan orang untuk periode mulai 2 April 2022 atau jelang mudik Lebaran tahun ini. Ini berlaku baik melalui moda transportasi darat, seperti kereta api, maupun udara seperti pesawat.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sample maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

5. Pelaku perjalanan anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

Sebagai informasi, Satgas menegaskan syarat tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta api satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Di samping itu, Satgas juga merilis peraturan protokol kesehatan selama bepergian, yaitu:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3 Penumpang wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close