Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022

Nusantaratv.com - 16 Februari 2022

Demo buruh di depan kantor Kemenaker
Demo buruh di depan kantor Kemenaker

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - JHT (Jaminan Hari Tua) tengah menjadi sorotan publik setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Namun untuk kalian yang ingin mencairkan JHT masih bisa sebelum Mei 2022. Lantas, bagaimana syarat pencairannya ?

Sebagai informasi, JHT merupakan program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Program JHT ini dapat diikuti oleh para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri dan pekerja migran.

Berikut syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini.

1.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (no rekening aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja,  Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
6. NPWP (jika ada)
7. Foto diri terbaru
8. Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun

Untuk pengajuan online, dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.

Untuk aturan baru pencairan JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Dalam masa tenggang ini, untuk cairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkannya sebagai berikut:

1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
4. Konfirmasi pengajuan
5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 
6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Demikian informasi mengenai syarat pencairan JHT lengkap dengan caranya yang perlu diketahui para peserta JHT.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close