Nusantaratv.com - Sidang sengketa hasil Pileg 2024 mulia digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dibagi dalam tiga panel majelis hakim.
"Panel I Suhartoyo sebagai ketua panel, lalu Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai Ketua Panel, lalu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (29/4/2024).
"Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih," imbuhnya.
Sidang digelar di tiga ruang berbeda, yang masing-masing ruang dipimpin masing-masing panel.
Tiga panel dibuat, guna menyidangkan perkara yang begitu banyak. Menurut Fajar ada 200 perkara yang ditangani. 103 perkara diperiksa Panel I dan 97 perkara di Panel II dan Panel III.
"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," jelas dia
MK sendiri memiliki waktu satu bulan untuk membuat putusan dalam sengketa hasil Pileg itu. Putusan dibuat pada 10 Juni 2024.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandasnya.