Nusantaratv.com - Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rekomendasi ini hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut. Rekomendasi ini tertuang dalam laporan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Polri, Kamis (1/9/2022).
"Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Komnas HAM juga meminta polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.
"Dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," kata Beka.
Komnas HAM juga meminta Polri memastikan penegakan hukum kasus ini, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik. Tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, namun juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Komnas pun meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang
terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J," jelas Beka.
Juga sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti
berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice," kata Beka.
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar dikuatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Lalu, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri, pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
"Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal kepolisian," jelas Beka.
"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali," tandas Beka.