Ini Poin-poin Eksepsi Johnny G Plate

Nusantaratv.com - 04 Juli 2023

Johnny G Plate. (Antara)
Johnny G Plate. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate baru saja menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Dalam eksepsinya, Plate meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan sembilan poin keberatan yang dia ajukan.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini,” ujar kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). 

Pada poin pertama, Cholidin meminta majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi untuk seluruhnya. Kedua, Plate meminta hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; dan keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.

Di samping itu, Cholidin meminta hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; poin keenam, dia meminta hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali.

Ketujuh, ia meminta hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali; kedelapan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini; dan kesembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Cholidin menjelaskan alasan pihak Plate menuntut adanya putusan sela tersebut. Ia memandang bahwa penuntut umum tak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.

Menurutnya, sebagai Menteri Kominfo, Johnny telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

“Karena dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” jelasnya. 

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, jaksa mendakwa Johnny terlibat korupsi BTS 4G yang merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun. Dalam sidang itu, Plate dkk didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dari kasus korupsi BTS. Kerugian negara muncul karena penggelembungan harga serta pengaturan tender.

Plate didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 17 miliar. Sementara Anang, didakwa ikut diperkaya Rp 5 miliar dan Yohan Rp 453 juta. Selain ketiga terdakwa, kasus ini ikut memperkaya sejumlah pihak seperti Irwan Hermawan sebanyak Rp 119 miliar, sementara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta.

Di samping individu 3 konsorsium yang menggarap proyek ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close