Ini Peraturan Terbaru Penerbangan dalam SE Kemenhub 88 2021

Nusantaratv.com - 22 Oktober 2021

Suasana di bandara/ist
Suasana di bandara/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub 88 2021 untuk memperjelas aturan dan syarat perjalanan dengan transportasi udara di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru. 

Aturan berlaku mulai 24 Oktober 2021. 

Berikut rangkuman isi aturan dalam SE Kemenhub 88/2021.

Aturan soal Vaksin-Tes Covid-19

Dalam SE Kemenhub 88 2021, ada dua syarat penting yang harus diperhatikan sebelum keberangkatan dengan pesawat, yakni bukti vaksinasi dan hasil tes negatif covid-19-19. Ini aturannya:

1. Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
3. Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca juga: Ketua DPR ke Pemerintah: Jawab Kebingungan Masyarakat Soal PCR Syarat Semua Penerbangan

Aturan untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua/keluarga dan membawa bukti kartu keluarga (KK)
2. Menunjukkan hasil negatif covid-19, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan yang telah disebutkan di atas.

Aturan Lainnya yang Perlu Diperhatikan

Selain syarat-syarat yang telah disebutkan, dalam SE Kemenhub 88 2021 juga dimuat sejumlah aturan lainnya, yaitu:

Melakukan pengisian e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. 

1. Pelaku perjalanan diminta menunjukkan e-HAC ke petugas yang ada di bandar udara tujuan/kedatangan.
2. Pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi makan dan minum jika penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan yang harus mengkonsumsi obat tertentu di jam tertentu.
3. Pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker media yang dapat menutup hidung dan mulut.
4. Pelaku perjalanan tidak diperbolehkan berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close