Ini Pengacara KPU di Sengketa Pilpres, Siap Lawan Gugatan Anies-Ganjar

Nusantaratv.com - 26 Maret 2024

Gedung KPU RI. (Antara)
Gedung KPU RI. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar mula esok. Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti yang hendak disampaikan dalam sidang.

"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan paslon 1 dan 3," ujar Afifuddin kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Bukan cuma KPU pusat, jajaran KPU di wilayah pun telah melakukan persiapan yang sama. Afifuddin menyebut KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti. Kuasa hukum pilpres dari KPU. Kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," beber dia.

Diketahui, permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Ada 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

MK pun sudah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Di samping itu, Ganjar-Mahfud turut meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Lalu, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close