Ini Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Polda Metro Terkait Pemerasan

Nusantaratv.com - 05 Oktober 2023

Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Net)
Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku sangat terbuka memberikan keterangan ke Polda Metro Jaya terkait pelaporan dugaan pemerasan. Meski begitu, informasi lebih rinci terkait itu, SYL menyerahkannya ke pihak kepolisian.

"Semua yang ditanyakan terkait 12 Agustus 2023 itu saya sudah sampaikan seterang-terangnya, sepemahaman saya, dan apa yang saya ketahui tentang itu," ujar SYL di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

"Saya kira itu yang saya bisa sampaikan dan keterangan lain silakan ditanya ke Polda," sambungnya.

Diketahui, pada siang tadi SYL menuju ke Polda Metro Jaya usai tampak berkantor di Kementan. Tapi, kedatangan dan kepergian SYL tidak diketahui dengan jelas. Hanya tampak mobil yang mengantarnya datang dan pergi di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dimaksud SYL ini, sebelumnya muncul dalam surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL. Surat panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tapi tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud, lantaran tidak disebutkan terang dalam surat itu.

"Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan tersebut.

Berkaitan dengan surat itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons. 

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain sejumlah kabar menyampaikan jika salah satu Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan pada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi sang menteri diusut KPK yaitu tahun 2022.

Mentan sendiri baru kembali dari kunjungan kerja pada Rabu, 4 Oktober malam. Setelahnya dia menuju ke NasDem Tower untuk bertemu dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Di waktu yang sama, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini berprofesi sebagai advokat, ikut merapat bersama rekannya, Rasamala Aritonang. Keduanya resmi ditunjuk SYL sebagai kuasa hukum menghadapi perkara yang diusut KPK.

Febri lalu ditanya wartawan mengenai perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK yang saat ini sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

"Tadi belum ada poin itu yang dimintakan kepada kami untuk dijelaskan ke publik saat ini. Jadi poin-poin tadilah yang bisa kami sampaikan," ujar Febri.

Saat ditanya terkait sosok pelapor dari laporan dugaan pemerasan yang telah masuk di Polda Metro, Febri enggan menjawab pasti. "Itu pertanyaan yang sudah jawab tadi," imbuhnya.

KPK sendiri dikabarkan sudah menetapkan Mentan SYL sebagai tersangka. Memang secara resmi KPK belum mengumumkan hal tersebut tapi informasi yang beredar itu turut diamini oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah," ujar Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close