Nusantaratv.com - Belakangan viral sebuah pengakuan seorang perempuan bernama Syifa Dwi Fawziah, anak camat Wanayasa, Purwakarta yang dinikahi seorang pria dengan mahar emas palsu.
Hal tersebut terungkap usai perempuan 26 tahun itu melakukan perbincangan bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Terbaru, Dedi mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dulu menikahkan Syifa Dwi Fawziah bersama mempelai prianya, yang kebetulan Dedi bertindak sebagai saksi nikah kala itu,
Kemudian pihak KUA yang disebut Dedi sebagai Naib, mengatakan jika pernikahan itu tetap sah meski dengan mahar emas palsu.
“Jadi kalau ada salah satu dibohongi, maka salah satunya boleh membatalkan pernikahan,” kata pihak KUA, dikutip dari tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel, Rabu, 17 April 2024.
“Hanya itu? Tidak berdampak pada batalnya sebuah pernikahan?" tanya Dedi.
“Enggak, pengajuan aja, pernikahan sah kan disahkan ke saksi. Pernikahan tetap sah, saksi berdua kan? Cuma apabila nanti belakangan terjadi seperti itu boleh bembatalan pernikahan,” balas pihak KUA.
“Oh jadi pernikahannya, walaupun maskawinnya palsu tetap dianggap sah. Ada pun pihak perempuan keberatan terhadap mas kawin itu bisa diajukan permbatalan pernikahan, itu diatur di undang-undang konfilasi hukum Islam,” ucap Dedi meyakinkan.
Dikarenakan usia pernikahan anak camat di Purwakarta itu sudah terbilang lama, bahkan telah dikarunia anak maka tidak mungkin jika dibatalkan.
“Cuma kalau diajukan pembatalan tidak mungkin karena sudah punya anak, sudah lama. Ini salah pihak perempuan juga, sudah tahu palsu kenapa tidak melakukan cepat pembatalan,” imbuh Dedi Mulyadi.