Melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang diketuai Suhendra Asido Hutabarat, sudah banyak pihak diberi layanan hukum secara probono atau cuma-cuma baik di pusat maupun di daerah-daerah yang di laksanakan PBH-PBH cabang yang tersebar di Indonesia.
Sementara itu, dari sisi kemanusiaan Peradi selalu terlibat dan memberi perhatian kepada para korban masyarakat di Indonesia yang terkena bencana alam dengan pemberian tali kasih/ santunan.
Sebagaimana pada Selasa 29 November yang lalu DPN Peradi telah menggalang bantuan kemanusiaan untuk korban gempa di Cianjur yang diantar langsung oleh Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi beserta jajarannya ke Cianjur.
Menurut Otto, saat ini tantangan advokat semakin besar, banyaknya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi kian rumit, adanya berbagai regulasi dan teknologi yang semakin canggih menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh poara advokat.
"Sudah tantangan semakin sulit, ditambah lagi dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas telah mengkooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat," kata Otto.
Bagi Otto, putusan MK menambah kehancuran OA. "Sudah ada Surat Ketua MA, ditambah lagi putusan MK, makin kacau balau lah OA ini. Padahal, kenapa kami tidak dibentuk dan dibiayai oleh negara? Karena pada dasarnya kami independen. Tapi sekarang, independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini," tandasnya.
Sebab, sambung Otto, kalau independensi advokat sudah dihancurkan, maka bisa dipastikan penegakan hukum akan kacau balau. "Harus dikembalikan OA sebagai wadah independen dan tidak terkooptasi oleh negara," tukasnya.
Karenanya, pada Rakernas ini, isu ini akan dibahas bersama. "Saya berharap para advokat bisa memberi masukan-masukan terkait langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Apakah melayangkan gugatan baru atau hal lainnya," serunya.