Ini Jadwal Sidang Vonis Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua

Nusantaratv.com - 09 Februari 2023

Sidang Ferdy Sambo. (Kompas.com)
Sidang Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Babak akhir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat tinggal menghitung hari. Terdakwa yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk, bakal menghadapi vonis dari majelis hakim.

Diketahui, pada Selasa, 17 Januari lalu, jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambungnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Tak hanya itu, jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Tuntutan terhadap empat terdakwa itu juga telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sementara, kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat juga memasuki babak akhir. Keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif kini juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.

Keenam terdakwa itu yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara. Sementara, Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk:

• Senin, 13 Februari 2023

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

• Selasa, 14 Februari 2023

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

• Rabu, 15 Februari 2023

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

• Kamis, 23 Februari 2023

Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan

• Jumat, 24 Februari 2023

Sidang vonis IrfanWidyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close