Ini Isi Hasil Putusan MK, Tolak Gugatan Ganjar dan Anies

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Isi Hasil Putusan MK  (mkri.id)
Isi Hasil Putusan MK (mkri.id)

Penulis: Adiansyah

Nusantaratv.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah selesai dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 April 2024 kemarin.

MK dalam putusannya menolak permohonan yang diajukan dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 

Sidang MK (mkri.id)

Setidaknya terdapat sejumlah isu dari pemohon yang dibahas dalam sidang PHPU sesuai dengan poin 3,10, mari simak ulasannya yang telah dilansir dari berbagai sumber.  

1. Penyelenggara pemilu

Dalam poin Poin 3.11 menyatakan jika Bawaslu tak menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon no. urut 2 dengan alasan kurang bukti materiil, sehingga tidak beralasan menurut hukum.

2. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 

Kemudian poin 3.12 menyebutkan jika intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan paslon nomor urut 2.

Sehingga hal itu dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon supaya MK membatalkan (diskualifikasi) pihak terkait peserta Pemilu, merupakan tak beralasan menurut hukum.

3. Hasil verifikasi partai politik

Poin 3.13 menerangkan terkait manipulasi hasil verifikasi partai politik, meloloskan seluruh partai politik untuk menjadi peserta pemilu tak didukung adanya bukti meyakinkan. 

4. Bansos

Selanjutnya poin 3.14 yang membahas soal bansos dan keterlibatan lembaga kepresidenan. Pemohon dalam hal ini tidak membuktikan hal tersebut. 

Sehingga MK tak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dari dalil Pemohon a quo. MK menilai dalil Pemohon merupakan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam poin 3.15 juga menyebutkan jika pemohon terkait bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu paslon tidak terbukti.

5. Keterlibatan Aparatur Negara

Dalam poin 3.17 menjelaskan soal keterlibatan aparatur negara di Pemilu 2024, padahal UU Pemilu melarang keterlibatan aparat negara pada Pemilu, kecuali cuti. 

Tetapi Presiden Jokowi memakai sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaannya. Jika berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tak beralasan menurut pandangan hukum.
Selanjutnya ada poin yang menerangkan soal Presiden Jokowi melanggengkan jabatan dengan mengerahkan kepala desa atau perangkat desa agar memilih paslon nomor urut 02. 

Kemudian berdasar pada pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tersebut kembali tidak beralasan menurut hukum.

6. Prosedur penyelenggaraan pemilu

Selanjutnya pada poin 3.20 berisikan pembahasan terkait Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran prosedur Pemilu, sehingga memengaruhi hasil perolehan suara. 

Di dalam pembahasan itu terdapat tiga poin terkait prosedur penyelenggaraan Pemilu yang di antaranya. 

  • Poin pertama yakni menjamin setiap tindakan, prosedur, serta keputusan seputar proses Pemilu sesuai dengan kerangka hukum.
  • Melindungi, memulihkan hak pilih masyarakat
  • Memungkinkan setiap warga yang meyakini jika hak pilih mereka dilanggar bisa mengajukan pengaduan dengan cara mengikuti persidangan, hingga mendapat putusan.

Kemudian pada 3.21 juga mengatakan adanya 502.563 kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap. Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tersebut tidak beralasan.

7. Pemanfaatan Sirekap

Selanjutnya soal kecurangan sistem IT dan penggunaan teknologi Irekap, membuat angka perolehan suara. Berdasar pertimbangan hukum, dalil pemohon a quo tersebut kembali disebuat tak beralasan menurut hukum.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close