Ini Hasil Gugatan Pilpres di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Nusantaratv.com - 24 April 2024

Mahkamah Konstitusi (mkri.id)
Mahkamah Konstitusi (mkri.id)

Penulis: Adiansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 April 2024.

MK dalam putusannya menolak permohonan gugatan yang diajukan dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan soal Pemilu ke MK sendiri sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, yakni pada tahun 2009, 2014 dan 2019. Berikut ini ulasannya, dihimpun dari berbagai sumber.

Gugatan Pilpres dari Tahun ke Tahun 

Gugatan Pilpres 2004

Pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara calon presiden dan calon wakil presiden serta meminta perhitungan ulang suara.

Namun, MK pada akhirnya menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. 

Majelis hakim MK menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi, yang menjadi dasar tuntutan mereka.

Keputusan tersebut menegaskan kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dalam Pilpres 2004, yang pada awalnya juga telah dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU.

Gugatan Pilpres 2009

Kemudian di Pilpres 2009, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan. 

Pasangan Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto merasa tidak puas dengan hasil yang menunjukkan kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, sidang sengketa hasil pilpres 2009 berakhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD, di mana majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.

Alasan penolakan gugatan dari kedua pasangan ini adalah karena bukti-bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan adanya kecurangan secara massif dan terstruktur. 

Selain itu, alasan-alasan teknis yang diajukan juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.

Dengan demikian, putusan MK tersebut menegaskan kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pilpres 2009.

Gugatan Pilpres 2014

Di Pilpres 2014, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuduh adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu, pasangan Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Tetapi pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2014 yang bersifat masif, sistematis, dan terstruktur. 

Maka dengan demikian, keputusan MK tersebut menegaskan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.

Gugatan Pilpres 2019

Selanjutnya Pilpres 2019, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 menyampaikan beberapa hal yang menjadi sorotan, termasuk suara tidak sah, dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta berbagai isu terkait kampanye dan status Ma'ruf Amin di bank syariah.

Selama persidangan, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menyoroti penyaluran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil yang dianggap menguntungkan petahana, serta iklan infrastruktur yang disiarkan di berbagai stasiun televisi.

Meskipun tim hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan 15 petitum kepada MK, termasuk permintaan agar Prabowo tetap menjadi Presiden, MK pada akhirnya mengambil putusan pada 27 Juni 2019. 

Hasilnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. 

Dengan demikian, putusan MK tersebut memperkuat kemenangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Gugatan Pilpres 2024

MK menolak permohonan gugatan yang diajukan dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Atas putusan MK ini, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 24 April 2024. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close