Ini Hal Memberatkan Mario Dandy Sehingga Dituntut 12 Tahun Bui

Nusantaratv.com - 15 Agustus 2023

Mario Dandy dan David Ozora. (Net)
Mario Dandy dan David Ozora. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal yang memberatkan untuk Mario ialah ia dianggap tak manusiawi dan sadis.

"Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario juga dipandang jaksa telah merusak masa depan David. Mario pun dianggap bohong.

"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," kata jaksa.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tidak ada hal meringankan untuk Mario Dandy. "Hal meringankan, nihil," sambung jaksa.

Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," sambungnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close