Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo disebut menyusun skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yang padahal, Brigadir J ditembak tanpa perlawanan oleh ajudan Sambo lainnya, Bharada E, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo membuat skenario adanya baku-tembak, dengan cara menembak ke dinding rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Pistol yang dipakai ialah milik Brigadir J.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, ke dinding, berkali-kali," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.
Dugaan rekayasa ini sendiri terjadi usai Brigadir J tewas. Brigadir J tewas, setelah sebelumnya ditembak Bharada E, atas perintah Sambo. Meski begitu, belum dipastikan apakah Sambo ikut melakukan penembakan atau tidak.
"(Penembakan) Yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara FS," kata Sigit.
Total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain Bharada E yang berperan melakukan penembakan korban, lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, serta KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Paling berat, Sambo diancam hukuman mati dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan menurut peran, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338, juncto 55, juncto 56 KUHP," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuhnya.