Ini Detik-detik Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibunuh di Kamar Kos

Nusantaratv.com - 22 Mei 2023

Pelaku pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Detikcom)
Pelaku pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) di rumah kos Semarang. Peristiwa bermutu dari perkenalan pelaku, Ahmad Nashir (22) dan korban pada 3 Mei lalu. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada 3 Mei lalu. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di rumah kos Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor setelah dua minggu perkenalan mereka.

"Perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 18 Mei, jadi kurang lebih 15 hari," ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Dia menyebut pelaku telah menyiapkan minuman keras di kamar kos tersebut. Mereka kemudian minum minuman keras berdua di kamar itu.

Korban pun sempat disetubuhi oleh pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memaksa korban. Tapi, polisi masih mendalami hal itu karena ditemukan luka di area vital korban.

"Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka tidak memaksa (hubungan seksual), tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," kata Irwan.

"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban. Tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," imbuhnya.

Kala itu korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku langsung berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa kepada korban.

"Setelah dijemput yang bersangkutan, kemudian dibawa ke kos-kosan, kemudian ngobrol, minum, terjadi hubungan laki-laki dan perempuan. Kemudian korban mengalami mual. Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu bear brand, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Nah tidak lama kemudian, korban kejang," jelasnya.

Pelaku pun sempat membawa korban ke RS Elisabeth Semarang. Namun nyawa korban tak terselamatkan.

Kala korban berada di rumah sakit, pelaku juga sempat mengabarkan keluarga korban. Pelaku lalu kembali ke kosnya dan tak lama kemudian dia diamankan polisi.

"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," jelas Irwan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tentang perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar. Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat, " tandas Irwan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close