Ini Dalih MK Ubah Ambang Batas Parlemen yang Nggak Lagi 4 Persen

Nusantaratv.com - 01 Maret 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur Undang-Undang 7 Tahun 2017, diubah. Ini terjadi setelah adanya gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK beralasan, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Walau demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Tapi, ambang batas parlemen ini tak berlaku lagi pada Pemilu 2029.

Dalam putusan perkara yang diadili MK, bernomor: 116/PUU-XXI/2023, perubahan dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata MK dalam pertimbangan putusannya, dilihat Jumat (1/3/2024).

Diketahui, dalam sidang permohonan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Perludem memandang, ketentuan ambang batas telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tak terkonversi menjadi kursi DPR.

MK sendiri menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata MK.

Berikut isi amar putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close