Ini Cerita PNS PN Rangkasbitung Diminta Hakim Ambil Paket Sabu

Nusantaratv.com - 26 Oktober 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - PNS di Pengadilan Rangkasbitung, Raja Adonia Siagian, yang jadi saksi untuk terdakwa hakim Yudi Rozadinata, mengisahkan kala dirinya diminta mengambil paket sabu-sabu. Sabu disebut merupakan pesanan Yudi dari seseorang yang menggunakan nama Dewa dalam resi pesanannya.

"Saya dipanggil Yudi ke ruangannya, saya disuruh ngambil paket, dengan mengatakan, Raja tolong ambilkan paket saya di Tiki," kata saksi Raja di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).

Dirinya sempat bertanya paket apa yang diminta untuk diambilkan. Yudi saat itu mengatakan paket tersebut merupakan paket sabu.

"Itu, sabu-sabu," ucapnya.

Saksi sempat diberikan foto resi pesanan. Ia juga mengaku sempat menolak sebanyak empat kali saat diminta untuk mengambil tapi akhirnya bersedia.

"Kamu kayak anak cewek aja takut-takut, dibilang seperti itu, aman itu, katanya gitu pak," jelas Raja kala menceritakan ulang percakapannya dengan Yudi.

Paket yang dikirim menggunakan namanya sendiri. Pengirimnya adalah dari Medan menggunakan nama Dewa. Ia lalu menunjukkan resi ke petugas dan tiba-tiba datang penyidik dari BNN.

"Setelah saya ambil, ada petugas BNN, berhenti dulu pak. Kamu siapa saya bilang, urusanmu apa? Dia bilang itu narkoba kan. Saya diperiksa kemudian ada 10 orang datang kemudian diamankan," kata Raja.

Saat itu, hakim Yudi menelepon dirinya terus-menerus tapi ponselnya sudah disita BNN. Penyidik juga menginterogasi dirinya dan mengatakan bahwa sabu itu pesanan Yudi. Rumah Raja dan rumah Yudi kemudian digeledah kemudian setelah itu dibawa ke pengadilan.

"Di pengadilan, saya ditinggalkan di parkiran, dan ketika beberapa menit kemudian, ada Pak Danu, Ada Pak Yudi. Kemudian kita dibawa ke atas ke ruang perpustakaan di pengadilan, lalu paketnya dibuka," paparnya.

Di pengadilan itu dibuka paket yang berisi narkoba. Pembukaan paket sabu itu disaksikan oleh ketua pengadilan, panitera, wakil pengadilan, terdakwa Yudi dan Danu Arman serta disaksikan Kepala BNN Hendri Marpaung.

"Isinya sabu-sabu yang mulia," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close