Ini Cerita Awal Mula Raden Indrajana Diduga KDRT Anak

Nusantaratv.com - 12 April 2023

Raden Indrajana. (Net)
Raden Indrajana. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terungkap dalam sidang dakwaan. Terkuak bahwa RIS emosi lantaran mendengar suara saat sekolah online.

Jaksa mengatakan, Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya. Raden Indrajana memukul anaknya dengan keras beberapa kali.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/4/2023).

Jaksa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 14 September 2021. Dia menyebutkan saat itu Raden Indrajana emosional lantaran KAS dinilai berisik ketika sekolah online dan membuat Indrajana terganggu.

"Pada saat anak korban KAS sedang sekolah secara online di ruang keluarga di dalam Apartemen Signature Park Tower 9 lantai 15 unit 06, dikarenakan speaker tablet yang digunakannya eror, maka anak korban KAS harus menggunakan headset dan berbicara kepada guru dengan suara yang keras sehingga hal tersebut membuat terdakwa yang sedang berada di dalam kamar merasa terganggu dengan suara anak korban KAS yang dianggapnya berisik," tuturnya.

Lalu, jaksa menyebut Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya, KRS, pada 26 Maret 2022. Indrajana saat itu bertengkar dengan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir (KEY), dan melempar sebuah koper yang mengenai kaki KRS.

"Terdakwa yang sedang marah-marah dan bertengkar mulut dengan saksi Keyla Evelyne Yasir yang merupakan ibu kandung dari anak korban KRS dan anak korban KAS, kemudian membanting barang-barang perlengkapan rumah tangga yang ada di ruangan tersebut, dan pada saat terdakwa melempar koper paket berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai kaki anak korban KRS yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis," kata dia.

Jaksa menyebut Raden Indrajana telah melakukan kekerasan terhadap KRS dan KAS lebih dari satu kali. Dia menuturkan kekerasan fisik itu berupa pemukulan dan tendangan.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KRS dengan cara memukul dan menendang bagian kepala dan badan anak korban KRS serta terhadap anak korban KAS dengan cara memukul dan menendang bagian badan dan tubuh," ucapnya.

Atas perbuatannya, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close