Ini Alasan Siskaeee Tak Ajukan Saksi Meringankan

Nusantaratv.com - 15 April 2022

Siskaeee. (Net)
Siskaeee. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Fransiska Candra alias Siskaeee (23), terdakwa kasus pornografi dan UU ITE, menyesali perbuatannya. Karena itu ia memutuskan tak mengajukan saksi meringankan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.

Kuasa hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menjelaskan, keputusan tak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan Senin (11/4/2022) lalu adalah permintaan dari kliennya.

"Dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut. Untuk itu kami memilih tidak mengajukan saksi (meringankan)," kata Afank, Kamis (14/4/2022).

Terlebih, pengajuan saksi meringankan atau menguntungkan oleh terdakwa dinilai tak wajib. Lebih lanjut, kata Afank, kliennya kini masih ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. Kondisinya disebut baik-baik.

"Saat ini klien saya lebih sering melakukan olahraga di lapas untuk mengalihkan energi menjadi lebih positif," jelas Afank.

Fransiska Candra (23) alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi usai kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Siskaeee ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.

Beberapa barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.

Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur tersebut mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

Polda DIY menyebut pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017.

Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Di samping itu, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close