Nusantaratv.com - Jaksa membeberkan Ferdy Sambo sempat memberikan Rp1 miliar kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, usai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi, uang itu kata jaksa diambil lagi oleh Sambo.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberi) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Jaksa kemudian lantas mengungkap alasan Ferdy Sambo mengambil lagi uang yang diberikan kepada Bharada E.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Bharada E melepaskan 3 atau 4 kali tembakan tapi tidak langsung membunuh Yosua. Penembakan ini disebut atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala, yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," tandas jaksa.