Ini Alasan Prada MW Kabur Usai Tabrak Mati Pasutri di Bekasi

Nusantaratv.com - 10 Mei 2023

Kendaraan yang ditumpangi Prada MW. (Detikcom)
Kendaraan yang ditumpangi Prada MW. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Prajurit TNI inisial Prada MW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari pasangan suami-istri (pasutri) di Bekasi, Jawa Barat. TNI mengungkap alasan Prada MW kabur pasca menabrak pasutri itu hingga tewas.

"Jadi dia (Prada MW) pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin, beliau kembali ke kediaman," ujar Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie, kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Ia menjelaskan Prada MW belum mempunyai pengalaman dan merasa kalut atas kejadian itu hingga melarikan diri. Menurutnya, Prada MW belum lama berdinas sekira hitungan tahun.

"Untuk keterangan yang didapat anggota masih prada, belom punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Baru berdinas mungkin hitungan tahun sehingga langsung melarikan diri," kata Irsyad.

Dia mengatakan Prada MW saat sampai ke kediaman langsung melaporkan kejadian nahas itu ke istri komandan Brigif. Kemudian, kata Irsyad, istri komandan Brigif pun melapor ke suaminya.

"Komandan Brigif langsung berkomunikasi dengan kita. Sehingga kita langsung bisa mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Irsyad menjelaskan Prada MW mengemban jabatan sebagai tamtama pengemudi (tamudi). "Dia yang melayani danbrif dalam kegiatan sehari-hari," imbuhnya.

Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasutri tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," ujar Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023 +).

Pandi mengatakan Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close