Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan terhadap Rocky Gerung

Nusantaratv.com - 02 Agustus 2023

Rocky Gerung. (Net)
Rocky Gerung. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pelaporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri ditolak. Walau begitu, laporan sejenis di Polda Metro Jaya diterima. 

Polda Metro mengungkap alasan laporan terhadap Rocky Gerung diterima. 

Dir reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan yang dibuat Relawan Indonesia Bersatu ataupun Ferdinand Hutahaean merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Sehingga laporan keduanya diterima.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," ujar Ade Safri, Rabu (2/8/2023).

Diketahui, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bara JP hendak melaporkan Rocky Gerung dengan sangkaan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara dalam pelaporan di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ade Safri mengungkapkan saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus yang ada. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," kata dia.

Sebelumnya, relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu.

Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karena itu, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.

Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98. Rocky Gerung buka suara setelah dinilai menghina Jokowi.

"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," ujar Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan ambil pusing atas pernyataan Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi memilih fokus bekerja ketimbang menanggapi hinaan Rocky Gerung tersebut.

"Saya kerja aja," ujar Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Jokowi juga enggan berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung dan Refly Harun yang dilaporkan ke polisi akibat menghinanya. Menurut dia, hal tersebut hanyalah masalah kecil.

"Itu hal-hal kecillah," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close