Ini Alasan Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Nusantaratv.com - 11 Juli 2022

Muhadjir Effendy. (Net)
Muhadjir Effendy. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan rencana pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Muhadjir memandang kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyah tidak melibatkan lembaga.

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir yang juga menjabat Menko PMK, Senin (11/7/2022).

Muhadjir pun berbicara mengenai keberlangsungan belajar para santri. Ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut.

"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujar Muhadjir.

Muhadjir sudah meminta Sekjen Kemenag membatalkan rencana pencabutan izin itu. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas kembali.

"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close