Nusantaratv.com - Polisi menetapkan M Ecky Listyanto (34) sebagai tersangka kasus mutilasi wanita bernama Angela Hindriati (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi. Ecky diketahui menyimpan jasad mutilasi Angela Hindriati setahun lamanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Angela Hindriati diduga dibunuh pada 2021. Mayat Angela ditemukan dalam dua boks kontainer yang disimpan di kontrakan yang disewa Ecky di Tambun, Bekasi, selama setahun lebih.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," ujar Hengki Haryadi, Jumat (6/1/2023).
Dia menuturkan, dalam kurun tersebut, jasad Angela Hindriati disimpan di kontrakan milik pelaku yang merupakan TKP penemuan mayat tersebut. Jasad korban sendiri ditemukan polisi pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki.
Lalu, apa alasan Ecky menyimpan jasad mutilasi Angela di dalam boks kontainer selama satu tahun?
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menjelaskan, kemungkinan Ecky menyimpan jasad korban karena takut ketahuan warga.
"Karena takut ketahuan oleh warga," kata Resa.
Di samping itu, lanjut Resa, Ecky Listyanto mengaku bingung akan mengubur dan membuang tubuh Angela ke mana setelah dibunuh dan dimutilasi dengan sadis.
"Selain itu, pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," tandasnya.