Ini Alasan Kejagung Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 23 Januari 2023

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat sidang tuntutan. (Net)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat sidang tuntutan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu oleh jaksa penuntut umum (JPU) menuai polemik. Tapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa besaran tuntutan pidana itu sudah dengan pertimbangan yang matang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni mengenai pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk Eliezer. Menurut Kejagung, status tersebut sudah diakomodasi sehingga tuntutan Eliezer jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan nantinya di tangan majelis hakimlah status itu diamini atau ditolak.

"Rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, dikutip Senin (23/1/2022).

"Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo," kata dia.

Ia pun menjelaskan soal penghapusan pidana dalam KUHP dan membandingkanya dengan justice collaborator. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algojo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai undang-undang.

"Karena pertanggungjawaban pasal 44 hingga 52 KUHP itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan. Pertama, saat penelitian tahap pertama. Itu sudah dengan sendirinya tidak sampai di Pengadilan," tuturnya.

"Kenapa, terkait dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dengan undang-undang, tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Inilah yang sering disampaikan oleh beberapa media, ini tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana, dengan JC sangat beda," imbuhnya.

Soal keputusan justice collaborator terhadap Eliezer, Ketut menyebut hal itu menjadi sepenuhnya keputusan majelis hakim.

"Ini adalah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikan. Apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama secara kooperatif, dengan memberikan keterangan secara jujur, itu sampai di sana, atau nanti memberi JC khusus," kata Ketut.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close