Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan nama Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI ke DPR RI. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membebaskan alasan Jokowi memilih Agus untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono, yang akan purnatugas.
Ari mengatakan, sebagai presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI. Menurut dia, Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan mengirimkan nama Agus ke DPR.
"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ia pun merinci berbagai aspek yang menjadi pertimbangan Jokowi mengusulkan nama Agus.
"Kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antarmatra, serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," tuturnya.
Diketahui, Laksamana Yudo akan purnatugas sebagai Panglima TNI pada 26 November 2023. Jokowi pun lantas mengirimkan surat presiden (surpres) yang mengusulkan nama Jenderal Agus Subiyanto ke DPR kemarin.
"Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat," ujar Puan dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Selasa (31/10/2023).
Puan menegaskan DPR akan menjalankan proses setelah Jokowi mengirimkan nama calon Panglima TNI baru, yakni Jenderal Agus Subiyanto.
"Kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanisme yang sesuai dengan ada di DPR untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti Panglima TNI yang akan datang," kata Puan.
Jenderal Agus Subiyanto sendiri baru-baru ini dilantik sebagai KSAD yang baru. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023) pukul 09.15 WIB. Pelantikan diawali dengan pembacaan keppres dan kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah para menteri.
Pelantikan lalu dilanjutkan dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap Agus Subiyanto, dari letnan jenderal menjadi jenderal. Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.