Ini Alasan Hakim MK Saldi Isra Tak Tolak Gugatan Anies

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Hakim MK Saldi Isra. (YouTube)
Hakim MK Saldi Isra. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan ini diambil tak bulat. Sebab ada beberapa hakim yang berbeda pendapat. 

"Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," ujar Ketua MK yang juga ketua majelis hakim, Suhartoyo saat membacakan putusan, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Putusan tersebut merupakan hasil voting delapan hakim konstitusi. Voting diambil setelah tidak ada kesepakatan di antara para hakim yang mengadili, saat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hasil voting itu telah diputuskan pada Minggu (21/4/2024) kemarin. 

Saldi beralasan, ia berbeda pendapat dengan lima hakim lainnya, lantaran Pilpres diselenggarakan dengan tidak berintegritas. Selain itu, dalil pemohon menurutnya beralasan menurut hukum. Terutama soal politisasi bantuan sosial (bansos). 

"Dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata dia. 

Atas itu, lanjut Saldi, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilpres yang jujur dan adil, MK seharusnya melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

"Di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tandasnya. 

​​​​

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close