Ini Alasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dapat 'Diskon' Hukuman Setahun

Nusantaratv.com - 01 Agustus 2023

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Net)
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Tinggi Bandung memutus perkara banding yang diajukan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hukuman bagi Sudrajad dikurangi satu tahun dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat Selasa (1/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis putusan tersebut.

Vonis untuk Sudrajad ini lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara," bunyi putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PN MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.

"Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,...," demikian bunyi amar putusan tersebut.

"..., kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI...," tulis bunyi putusan itu.

Karier Sudrajad Dimyati ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis mengurangi hukuman penjaranya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung lalu menyebut MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati tersebut.

"... Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana," bunyi putusan tersebut.

"... Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara Cq. Lembaga Mahkamah Agung RI."

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad saat itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, Selasa (30/5/2023). Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Yoserizal.

Di samping pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yoserizal.

Sudrajad dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close