Nusantaratv.com - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Jaksa membeberkan alasan Benny Tjokro dituntut pidana mati. Salah satunya lantaran sebelumnya telah terlibat dalam kasus Jiwasraya hingga merugikan ASN Kementerian Pertahanan.
"Bahwa dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan mengatur penjatuhan pidana mati bagi perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang bersifat sangat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas pada sifat kejahatan yang serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar jaksa penuntut umum, Wagiyo, saat membacakan kesimpulan pada tuntutannya, Rabu (26/10/2022).
Diketahui, Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Sebelumnya, Benny Tjokro pernah divonis hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Jaksa menjelaskan dalam penjatuhan pidana mati diatur dalam kejahatan yang bersifat luar biasa atau extraordinary crime. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Berikut isinya:
Pasal 2 ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Jaksa mengatakan makna frasa 'keadaan tertentu' sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
"Yang dimaksud dengan 'keadaan keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan tidak ada penjelasan mengenai pengertian dari tiap keadaan tersebut sehingga penting memberikan pemahaman dan penjelasan dan batasan yang jelas tentang keadaan yang dimaksud, khususnya 'pengulangan tindak pidana'.
Diketahui, Benny Tjokro melakukan 2 tindak pidana korupsi, yaitu dalam kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Adapun kedua kasus tersebut dipandang suatu niat dan objek yang berbeda meskipun peristiwanya bersamaan, yaitu kasus Asuransi Jiwasraya pada 2008-2018, sedangkan kasus PT ASABRI tahun 2012-2019.
"Dalam perkara korupsi PT ASABRI dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro dilakukan sejak periode tahun 2012-2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus-menerus, yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Benny Trjokro dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Jiwasraya. Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 (triliun) dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Benny Tjokrosaputro seluruhnya sebesar Rp 6.078.500.000.000 (triliun).
Jaksa mengatakan skenario kejahatan yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam kasus korupsi ASABRI maupun dalam kasus korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, merupakan kejahatan yang complicated dan sophisticated yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi. Sebab, hal itu dilakukan secara berulang dalam periode lama.
"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nomine dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban, baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," katanya.
"Secara langsung akibat perbuatan Terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri Asuransi di Indonesia," kata jaksa Wagiyo.
Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Benny Tjokro dilakukan dengan cara menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi.
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.