Ini Alasan Anak Kiai Jombang Langsung Dijebloskan ke Rutan

Nusantaratv.com - 08 Juli 2022

MSAT. (Net)
MSAT. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, lantaran faktor keamanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan sebelum ditahan di Rutan Medaeng, MSAT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas oleh penyidik.

Dirmanto menyebut salah satu pertimbangan agar penahanan MSAT dilakukan di Rutan Medaeng bukan Mapolda Jatim dikarenakan untuk faktor keamanan.

"Kami bawa yang bersangkutan (MSAT) ke Lapas Medaeng ini. Malam ini titipan saja karena pertimbangan keamanan," kata dia, Jumat (8/7/2022).

Meski begitu, Dirmanto mengatakan MSAT akan kembali dibawa ke Polda Jatim terlebih dahulu untuk dirilis di depan publik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Besok pagi (Hari ini) akan rilis jam 10.00 WIB, diserahkan ke Kejati setelah rilis," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan pihaknya siap menerima penyerahan MSAT dari kepolisian. Sebab, hal tersebut sudah sesuai teknis atau alur pelimpahan tersangka.

"Kami koordinasikan dengan pihak Polda Jatim, saya juga sudah komunikasikan lebih lanjut dengan Aspidum dan Asintel Kejati Jatim terkait penyerahan," kata dia.

Diketahui, Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob telah dikerahkan dalam upaya penjemputan paksa MSAT yang dilakukan sejak Kamis (7/7), pukul 07.30 WIB.

Dalam 15 jam upaya penangkapan itu, bentrok antara aparat dengan simpatisan MSAT sempat terjadi beberapa kali di Ponpes Shiddiqiyyah. Satu personel polisi diduga terluka akibat bentrok dengan simpatisan yang menghalangi aparat masuk ke area pesantren.

Polisi pun menangkap 320 orang simpatisan MSAT yang menghalangi upaya penjemputan paksa tersebut. Dirmanto bahkan mengatakan, 20 orang yang ditangkap itu diantaranya masih anak-anak.

Ia mengatakan dari ratusan orang tersebut kebanyakan bukan penduduk pesantren ataupun santri Shiddiqiyyah. Mereka berasal dari beberapa daerah di luar Jombang.

"Ini masih kami pilah karena banyak yang dari luar kota. Ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, bahkan dari luar Jawa dari Lampung," kata dia.

Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT kemudian menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Tapi, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close