Nusantaratv.com - Delapan oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan jadi tersangka lantaran menganiaya pelaku kasus narkoba berinisial DK hingga tewas. Polisi pun mengungkap alasan mereka menganiaya korban.
Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah menjelaskan, kala itu para pelaku menginterogasi korban agar mengungkap bandar narkoba. Lantaran tak mengaku, korban akhirnya dianiaya sampai akhirnya tewas.
"Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba lagi yang lebih besar. Namun rupanya korban tetep tidak memberikan informasi," ujar Ipik, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, sembilan orang awalnya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan korban hingga tewas. Usai diperiksa, delapan orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. S sendiri sempat buron dan ditangkap di Bandung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Hengki, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," tandas Nursyah Putra.