Ini Akal-akalan Proyek BTS Kominfo yang Bikin Rugi Negara Rp 8 T

Nusantaratv.com - 27 Juni 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan skema akal-akalan dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proyek pembangunan BTS di beberapa daerah di Indonesia. Ini diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Mulanya, jaksa menyebut Kominfo mendapat surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, isinya meminta dukungan terkait pembelajaran online saat masa pandemi Covid-19.

Surat permintaan itu lalu dijadikan Plate sebagai target pembangunan BTS 4G yang sudah dibicarakannya sejak awal tahun 2020, walaupun dalam RPJMN tak diakomodir. Dengan adanya permintaan itu, Johnny pun mengatakan Kominfo akan menindaklanjuti permintaan Kemdikbudristek yakni melakukan percepatan transformasi digital.

Lalu, dia pun mengadakan rapat sedangkan sejumlah pihak dihadiri oleh Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Dikti, Dirjen PPI Kominfo, dan juga perwakilan seluler, hingga sejumlah perusahaan lain, dan juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Dalam rapat itu, Johnny meminta Dirjen PPI Kominfo menyampaikan cakupan sinyal 4G di seluruh Indonesia.

Johnny pun meminta ke Dirjen PPI untuk mendata jumlah BTS yang akan dibangun. Namun, Dirjen PPI Kominfo melakukan pendataan hanya berdasarkan internet, tanpa melakukan survei.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari ke depan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa Johnny meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)," ujar jaksa dalam dakwaannya.

"Atas permintaan Terdakwa Johnny, maka Ahmad M Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid," sambung jaksa.

Singkat cerita, data yang didapat dari internet itu diserahkan dalam rapat di Kominfo untuk kemudian dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran. Dalam data itu, disebutkan ada 7.904 desa yang membutuhkan BTS.

Jaksa menyebut data itu tidak valid. Karena, data itu hanya didapat dari internet dan tidak dikroscek dengan survei ke lokasi.

"Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian," jelas jaksa.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close