Ini 14 Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh Jaya, Nggak Ada 'Damai'

Nusantaratv.com - 11 Juli 2023

Ilustrasi. (Tempo)
Ilustrasi. (Tempo)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Operasi Patuh Jaya mulai berlaku hari ini. Dipastikan saat melakukan penindakan, tidak ada negosiasi 'damai' di tempat dari operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya itu. 

Dalam Operasi Patuh Jaya kali ini, setidaknya ada belasan pelanggaran yang menjadi target operasi. Personel di lapangan diminta untuk menegakkan hukum sebagaimana aturan berlaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta agar personel tak melakukan negosiasi 'damai' saat melakukan penindakan.

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," ujar Karyoto. 

Karyoto pun meminta personelnya untuk memeriksa kendaraan yang digunakan. Tak cuma itu, saat melakukan tugas personel diminta memasang plang tengah dilakukan Operasi Patuh Jaya.

"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain main dengan pelanggaran lalu lintas," imbuhnya. 

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam Operasi Patuh Jaya ada 14 pelanggaran yang menjadi target.

Berikut daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya beserta dengan besar dendanya:
1. Melawan arus

Melawan arus dianggap melanggar pasal 287. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 293. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291.

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289.

6. Melebihi batas kecepatan

Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

Motor yang tidak dilengkapi perlengkapan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu seperti tercantum dalam pasal 285 ayat 1.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu seperti tertuang dalam pasal 287.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

Rotator dan sirene hanya diperuntukan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Pengguna pelat RF akan ditertibkan dalam Operasi Zebra kali ini. Adapun pengguna pelat RF tidak sembarangan, melainkan hanya pejabat yang sudah ditentukan. Pun untuk tahun ini, polisi telah menyiapkan pelat kode baru 'Z' sebagai pengganti RF untuk pejabat. Bila ada yang menggunakan pelat nomor seperti yang ditentukan maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close